UJIAN AKHIR SEMESTER TAHUN AKADEMIK 2020/2021 UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA (UNIKOM) MATA KULIAH PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

UJIAN AKHIR SEMESTER

TAHUN AKADEMIK 2020/2021

UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA (UNIKOM)

MATA KULIAH PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

A.    Integrasi Nasional

1. Berikan contoh kasus disintegrasi bangsa yang pernah terjadi di Indonesia dan jelaskan pokok

permasalahannya !

2. Bagaimana tantangan integrasi di Indonesia di masa depan, kemukakan tantangan atau ancaman

apa yang berpotensi mengganggu integrasi di Indonesia ?

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Berdasarkan naskah UUD NRI Tahun 1945, Sebutkan dan jelaskan pasal-pasal mana saja yang

berisi aturan dasar tentang hak dan sekaligus juga berisi aturan dasar mengenai kewajiban warga

negara. Jika hubungan warga negara dengan negara itu bersifat timbal balik, carilah aturan atau

pasal–pasal dalam UUD NRI 1945 yang menyebut hak-hak negara dan kewajiban negara terhadap

warganya

2. Berikan pendapat Anda bagaimana seharusnya Pemerintah Indonesia menyikapi para pengungsi

Rohingya di Indonesia terutama bagi mereka yang tidak memiliki kejelasan status

kewarganegaraanya ?

C. Wawasan Nusantara

1. Kemungkinan-kemungkinan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak

memiliki konsepsi wawasan nusantara? Berikan contohnya untuk ruang wilayah udara, darat dan

laut!

2. Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus jual beli Pulau Lantigiang di kawasan Taman

Nasional Takabonerate dan 3 Pulau terluar Indonesia yang berada di Kabupaten Anambas yang

dijual di situs online? Berikan saran Anda!

 

 

 

 

Jawaban :

A. Integrasi Nasional

1. Disintegrasi Bangsa

Pengertian disintegrasi bangsa adanya perpecahan yang terjadi antar masyarakat dalam negara berdaululat, baik secara de facto dan de jure. Kondisi inilah menjadi ancaman dalam pembangunan skala nasional, lantaran setiap orang memiliki komitmen tersendiri dalam pelaksanaannya.

Melalui makna ini tentusaja disintegrasi akan menjadi penyebab rusaknya persatuan dan kesatuan dalam masyarakat yang terjadi karena perbedaan kepentingan antara individu dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, ataupun indvidu dengan individu lainnya yang dapat menimbulkan beragam jenis konflik sosial.

Contoh Disintegrasi Bangsa

Adapun yang menjadi kasus tentang beragam contoh disintegrasi bangsa, antara lain sebagai berikut;

  1. Indonesia

Contoh tentang disintegrasi bangsa yang pernah dialami Indonesia misalnya saja dalam PKI (Partai Komunis Indonesia) yang secara sengaja akan menjadikan Indonesia sebagai negara tanpa agama, padahal hal ini jelas-jelas merusak tatanan aturan termasuk mengingkari bunyi Pancasila pertama “Ketuhan yang Maha Esa”.

  1. Masyarakat

Contoh lainnya mengenai disintegrasi bangsa yang terjadi dalam masyarakat misalnya saja adalah peperangan yang terjadi antara Suku Jawa dan Lampung yang pernah terjadi pada tahun 2016. Keadaan ini menimbulkan terkikisnya kebersamaan dalam masyarakat, padahal sangatlah jelas Indonesia mengaunut asas Pancasila dan UUD 1945, yang secara keseluruhan di adopsi dari semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.

  1. Politik

Contoh lainnya mengenai disintegrasi bangsa yang pernah dialami Indonesia ialah kasus tentang adanya tragedi Tahun 1998, yang pada saat itulah Indonesia dipimpin ole horde baru dengan pemerintahan Presiden Soeharto.

Dalam hal ini, banyak masyarakat menuntut Presiden untuk turun dari jabatan yang telah diberikan, lantaran terjadi krissis moneter dan maraknya lagi peranan KKN dalam segala element lembaga pemerintahan, seperti DPR, MA, dan lain sebaginya.

  1. Masa Kini

Contoh lainnya yang bisa diilustrasikan dalam disintegrasi bangsa pada saat ini ialah munculnya paradigm akan #GantiPresiden2019 dan #TetapJokowi. Pada saat ini seolah-olah ada dua golongan besar dalam masyarakat, yang mengaitkan segala bentuk nya dalam proses pemilihan presiden.

Apalagi dengan adanya kondisi ini, perpecahanan dan juga ketegangan masyarakat semakin memuncak, bukan hanya dalam arti media sosial akan tetapi pada kenyataannya timbul persepsi tentang kerusakan persatuan bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan Indonesia kedepan.

  1. Awal Kemerdekaan

Contoh lainnya mengenai adanya disintegrasi bangsa yang pernah terjadi pada awal kemerdekaan misalnya saja adanya usulan untuk mengganti Indonesia sebagai Negara Islam yang dikenal pada waktu itu adalah NII (Negara Islam Indonesia).

  1. Agama

Contoh lainnya mengenai adanya kasus tentang disintegrasi bangsa dalam persepetif Indonesia, bisa dilihat pada zaman tragedy di Poso, di Aceh Sangkil, ataupun terjadi di Papua, dengan perbedaan agama tanpa mengendepankan toleransi masyarakat saling menyerang satu sama lainnya.

  1. Pernah Terjadi

Contoh mengenai disintegrasi bangsa yang pernah terjadi, misalnya dalam bidang politik atau pemerintahan, Tragedi ini baru-baru ini dirasakan oleh segenap masyarakat DKI Jakarta dan Indonesia, pada masa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Priode Tahun 2017 sampai dengan 2021.

  1. Perang Antar Suku

Pada Maret 2020, terdapat perang antara dua suku Kwaelaga dan suku Lama Tokan di Nusa Tenggara Timur. Perang tersebut terjadi karena perebutan tanah. Akibat adanya perang tersebut, menimbulkan korba jiwa. Sebenarnya kedua suku tersebut ada dalam satu desa.

Biasanya setiap suku memiliki keterikatan yang sangat kuat, sehingga masalah anggota suku menjadi masalah bersama suku.

Perang ini merupakan awal konflik-konflik selanjutnya, yang akhirnya dapat menimbulkan disintegrasi bangsa. Kesalahpahaman, sangat mempengaruhi terjadinya perang antar suku ini. Itikad baik untuk berdamai merupakan solusi atas permasalahan penyebab perang.

  1. Separatisme

Separatisme atau pemisahan diri dari Indoensia dilakukan oleh Timor Timur pada tahun 1999. Sebelumnya memang sudah terjadi konflik perang saudara di sana. Selain itu, mereka juga tidak merasa menjadi bagian dari Indonesia.

Ketika hendak memisahkan diri, presiden Habibi memberikan dua opsi, pertama menerima otonomi khusus dan masih dalam bagian NKRI, kedua menolak berbagai contoh otonomi daerah dalam artian memisahkan diri dari Indonesia. Berdasarkan dua opsi tersebut, rakyat Timor Timur lebih memilik melepaskan diri dari Indonesia dan berganti nama menjadi Timor Leste.

  1. Black Campaign

Black Campaign atau kampanye hitam merupakan metode atau cara berkampanye untuk mendukung calon yang dipilihnya. Upaya yang dilakukan dalam black campaign adalah merayu masyarakat, merusak, menyindir atau menyebarkan hoax kepada calon lawan dengan tujuan menimbulkan persepsi yang tidak etis dan tidak baik bagi masyarakat, khususnya terkait dengan hal kebijkan publik.

Black Campaign menimbulkan masyarakat menjadi kurang percaya terhadap calon yang akan diplihnya sehingga akan lebih memilih calon dukungan pelaku. Seiring perkembangan jaman, cara ini dilakukan melalui media sosial dan menimbulkan perdebatan antar para pendukung. Misalnya hingga pemilihan presiden usai pun, mereka masih saling membenci antar para pendukung.

Dari serangkaian penjelasakan tentang contoh disintegrasi bangsa yang pernah terjadi dalam masyarakat Indonesia, dapatlah dipastikan bahwa segala macam perbedaan harus diatasi dengan penuh seksama dengan mengedepankan asas-asas hukum kebersamaan, dengan begitulah setiap masyarakat akan bisa menerima dan saling menghargai antar sesama.

Dampak Disintegrasi Bangsa

Adapun beberapa dampak yang diakibatkan dari disintegrasi bangsa ini, antara lain sebagai berikut;

  1. Rusaknya integrasi sosial, hal ini disebabkan setiap orang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum
  2. Timbulnya konflik sosial, kondisi ini dilakukan sebagai akibat ketidakpuasaan antara masyarakat satu dengan lainnya
  3. Tidak tercapainya pembangunan nasional, fakta ini menunjukan bahwa disintegrasi bangsa akan menjadi polemik bagi masyarakat dan sistem pemerintahan yang ada
  4. Terkendalanya Interaksi Sosial, keadaan ini muncul lantaran masyarakat seperti berpetak-petak dalam melakukan proses komunikasi.
  5. Terganggunya Hubungan Sosial, fenomena ini terjadi dengan serangkaian akibat yang menajdi penyebab setiap golongan mementingkan peran dan kekuasaannya masing-masing.

Adapun penting juga diketahui bahwasanya faktor yang menjadi latar belakang munculnya disintegrasi ini sendiri dapat terjadi lantaran syarat interakasi sosial tidak terpenuhi sehingga dalam prosesnya hubungan masyarakat akan menjadi riskan dengan perpecahan, tingginya kriminalitas, dan fenomena menakutkan lainnya.

 

https://dosensosiologi.com/disintegrasi-bangsa/#:~:text=Contoh%20lainnya%20mengenai%20adanya%20kasus,saling%20menyerang%20satu%20sama%20lainnya.

 

2.     Ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa atau integrasi nasional, jelas merupakan ancaman terhadap cita – cita bangsa Indonesia khususnya untuk melindugi segenap bangsa Indonesia.

Tak hanya fisik, ancaman sparatisme dengan tujuan disintegrasi bangsa juga menggunakan media social. Bertujuan sebagai propaganda untuk memisahkan diri dari NKRI juga marak dilakukan.

Faktor Penyebab dari Ancaman atau Tantangan Integrasi Nasional adalah

-       Kurangnya kesadaran pengharagaan terhadap kemajemuikan masyarakat Indonesia

Bangsa Indonesia adalah masyarakat yang terdiri dari beranekaragam suku bangsa yang memiliki adat istiadat  yang berbeda – beda.

Keanekaragaman tersebut merupakan kekayaan milik Bangsa Indonesia yang harus kita jaga dan lestarikan sehingga mampu memberikan warna ketentraman dan kedamaian bagi rakyat Indonesia agar ke depan tidak banyak menimbulkan persoalan yang mengancam integrasi bangsa.

-       Kurangnya toleransi

Toleransi tumbuh dengan kesadaran bahwa keanekaragaman suku, agama, ras dan juga bahasa terjadi karena sejarah dengan semua factor yang mempengaruhinya, juga dengan kondisi ruang dan waktunya yang berbeda termasuk prasangka, keinginan dan kepentingannya.

-       Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dari luar

Dinamika perubahan fenomena global, regional, nasional yang sedemikian cepat dan dinamis telah menghadirkan berbagai ancaman kontemporer yang bersifat asimetris dan campuran serta IT yang sulit diantisipasi.

Indonesia, khususnya di daerah Natuna Kepulauan Riau tepatnya Laut Cina Selatan berpotensi menjadi tempat konflik baru. Berada di sisi utara pulau Kalimantan, Laut Cina Selatan menjadi jaringan konflik klaim wilayah kompleks yang saling tumpah tindih antara Tiongkok, Taiwan, Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Brunei.

B.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.    HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Indonesia :

-       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

-       Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

-       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

-       Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

-       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

-       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

-       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-       Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia

-       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

-       menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

-       pembelaan negara”.

-       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

-       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

-       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

-       Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.     Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.     Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.     .  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.     .  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Sumber: https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

2.     Peran Pemerintah Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingya Mengenai Status Kewarganegaraan

Menurut saya pemerintah Indonesia harus membela para pengungsi Rohingya terhadap hak asasi mereka, mengetahui bahwa Myanmar melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sudah menjadi tanggung jawab negara tersebut, namun disamping itu menjadi tanggung jawab masyarakat internasional.

Pemerintah Indonesia juga harus mengurus status kewarganegaraan para pengungsi Rohingya dilihat dari Negara Indonesia yang mengikuti organisasi internasional dan mayoritas agama islam yang memilki ikatan yang kuat. Salah satu caranya yaitu berunding dengan pemerintah Myanmar soal kewarganegaraan. Mengingat status kewarganegaraan adalah hak untuk mendasari setiap individu. Mengingat Indonesia sudah melakukan prinsip – prinsip dari konversi 1951 walaupun Indonesia bukan bagian dari konversi tersebut.

C.    Wawasan Nusantara

1.     Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jika Indonesia tak berwawasan nusantara maka Negara ini dapat dijajah lagi oleh bangsa lain. Bahkan dapat menjadi Negara yang hancur. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh. Sehingga dapat mudah terombang-ambing dan terpengaruh oleh bangsa lain.

 Sumber : https://christianbudiman000.wordpress.com/wawasan-nusantara/

2.     Jual beli pulau sudah jelas dilarang sejak diterbitkannya UU nomor 27 tahun 2004 terkait pesisir dan pulau – pulau kecil, begitu pula pada UU terbaru noomor 1 tahun 2014.

Menurut saya pulau Lantigiang memiliki keistimewaan dari pulau yang lain, khususnya pada pemanfaatan lahan yakni harus jelas peruntukannya.

Jelas peraturan diatas berlaku untuk tiga pulau yang berada di kabupaten Anambas yang diperjual belikan secara online, saran saya Pemerintah setempat harus ekstra menjaga keamanan pulau – pulau yang ada di sekitar, begitupun Pemerintah Pusat, tak luput pula masyarakat indonesia yang harus menjaga keamanan dan kelesatrian pulau – pulau yang ada disekitarnya. Pemerintah juga harus menangani lebih lanjut soal jual beli pulau diatas. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER

Ujian Tengah Semester Pendidikan Kewarganegaraan 2020