UJIAN AKHIR SEMESTER TAHUN AKADEMIK 2020/2021 UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA (UNIKOM) MATA KULIAH PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
UJIAN AKHIR SEMESTER
TAHUN AKADEMIK 2020/2021
UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
(UNIKOM)
MATA KULIAH PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
A.
Integrasi
Nasional
1.
Berikan contoh kasus disintegrasi bangsa yang pernah terjadi di Indonesia dan
jelaskan pokok
permasalahannya
!
2.
Bagaimana tantangan integrasi di Indonesia di masa depan, kemukakan tantangan
atau ancaman
apa
yang berpotensi mengganggu integrasi di Indonesia ?
B.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Berdasarkan naskah UUD NRI Tahun 1945, Sebutkan dan jelaskan pasal-pasal mana
saja yang
berisi
aturan dasar tentang hak dan sekaligus juga berisi aturan dasar mengenai
kewajiban warga
negara.
Jika hubungan warga negara dengan negara itu bersifat timbal balik, carilah
aturan atau
pasal–pasal
dalam UUD NRI 1945 yang menyebut hak-hak negara dan kewajiban negara terhadap
warganya
2.
Berikan pendapat Anda bagaimana seharusnya Pemerintah Indonesia menyikapi para
pengungsi
Rohingya
di Indonesia terutama bagi mereka yang tidak memiliki kejelasan status
kewarganegaraanya
?
C.
Wawasan Nusantara
1.
Kemungkinan-kemungkinan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia
jika tidak
memiliki
konsepsi wawasan nusantara? Berikan contohnya untuk ruang wilayah udara, darat
dan
laut!
2.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus jual beli Pulau Lantigiang di kawasan
Taman
Nasional
Takabonerate dan 3 Pulau terluar Indonesia yang berada di Kabupaten Anambas
yang
dijual
di situs online? Berikan saran Anda!
Jawaban
:
A. Integrasi Nasional
Pengertian disintegrasi bangsa adanya perpecahan yang
terjadi antar masyarakat dalam negara berdaululat, baik secara de facto dan de
jure. Kondisi inilah menjadi ancaman dalam pembangunan skala nasional,
lantaran setiap orang memiliki komitmen tersendiri dalam pelaksanaannya.
Melalui makna ini
tentusaja disintegrasi akan menjadi penyebab rusaknya persatuan dan kesatuan
dalam masyarakat yang terjadi karena perbedaan kepentingan antara individu
dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, ataupun indvidu dengan
individu lainnya yang dapat menimbulkan beragam jenis konflik sosial.
Contoh
Disintegrasi Bangsa
Adapun
yang menjadi kasus tentang beragam contoh disintegrasi bangsa, antara lain
sebagai berikut;
- Indonesia
Contoh
tentang disintegrasi bangsa yang pernah dialami Indonesia misalnya saja dalam
PKI (Partai Komunis Indonesia) yang secara sengaja akan menjadikan Indonesia
sebagai negara tanpa agama, padahal hal ini jelas-jelas merusak tatanan aturan
termasuk mengingkari bunyi Pancasila pertama “Ketuhan yang Maha Esa”.
- Masyarakat
Contoh
lainnya mengenai disintegrasi bangsa yang terjadi dalam masyarakat misalnya
saja adalah peperangan yang terjadi antara Suku Jawa dan Lampung yang pernah
terjadi pada tahun 2016. Keadaan ini menimbulkan terkikisnya kebersamaan dalam
masyarakat, padahal sangatlah jelas Indonesia mengaunut asas Pancasila dan UUD
1945, yang secara keseluruhan di adopsi dari semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
- Politik
Contoh
lainnya mengenai disintegrasi bangsa yang pernah dialami Indonesia ialah kasus tentang
adanya tragedi Tahun 1998, yang pada saat itulah Indonesia dipimpin ole horde
baru dengan pemerintahan Presiden Soeharto.
Dalam
hal ini, banyak masyarakat menuntut Presiden untuk turun dari jabatan yang
telah diberikan, lantaran terjadi krissis moneter dan maraknya lagi peranan KKN
dalam segala element lembaga pemerintahan, seperti DPR, MA, dan lain sebaginya.
- Masa
Kini
Contoh
lainnya yang bisa diilustrasikan dalam disintegrasi bangsa pada saat ini ialah
munculnya paradigm akan #GantiPresiden2019 dan #TetapJokowi. Pada saat ini
seolah-olah ada dua golongan besar dalam masyarakat, yang mengaitkan segala
bentuk nya dalam proses pemilihan presiden.
Apalagi
dengan adanya kondisi ini, perpecahanan dan juga ketegangan masyarakat semakin
memuncak, bukan hanya dalam arti
media sosial akan
tetapi pada kenyataannya timbul persepsi tentang kerusakan persatuan bisa
menjadi ancaman bagi keberlangsungan Indonesia kedepan.
- Awal
Kemerdekaan
Contoh
lainnya mengenai adanya disintegrasi bangsa yang pernah terjadi pada awal
kemerdekaan misalnya saja adanya usulan untuk mengganti Indonesia sebagai
Negara Islam yang dikenal pada waktu itu adalah NII (Negara Islam Indonesia).
- Agama
Contoh
lainnya mengenai adanya kasus tentang disintegrasi bangsa dalam persepetif
Indonesia, bisa dilihat pada zaman tragedy di Poso, di Aceh Sangkil, ataupun
terjadi di Papua, dengan perbedaan agama tanpa mengendepankan toleransi
masyarakat saling menyerang satu sama lainnya.
- Pernah
Terjadi
Contoh
mengenai disintegrasi bangsa yang pernah terjadi, misalnya dalam bidang politik
atau pemerintahan, Tragedi ini baru-baru ini dirasakan oleh segenap masyarakat
DKI Jakarta dan Indonesia, pada masa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Priode
Tahun 2017 sampai dengan 2021.
- Perang Antar Suku
Pada Maret 2020,
terdapat perang antara dua suku Kwaelaga dan suku Lama Tokan di Nusa Tenggara
Timur. Perang tersebut terjadi karena perebutan tanah. Akibat adanya perang
tersebut, menimbulkan korba jiwa. Sebenarnya kedua suku tersebut ada dalam satu
desa.
Biasanya setiap suku
memiliki keterikatan yang sangat kuat, sehingga masalah anggota suku menjadi
masalah bersama suku.
Perang ini merupakan
awal konflik-konflik selanjutnya, yang akhirnya dapat menimbulkan disintegrasi
bangsa. Kesalahpahaman, sangat mempengaruhi terjadinya perang antar suku ini.
Itikad baik untuk berdamai merupakan solusi atas permasalahan penyebab perang.
- Separatisme
Separatisme atau
pemisahan diri dari Indoensia dilakukan oleh Timor Timur pada tahun 1999.
Sebelumnya memang sudah terjadi konflik perang saudara di sana. Selain itu,
mereka juga tidak merasa menjadi bagian dari Indonesia.
Ketika hendak
memisahkan diri, presiden Habibi memberikan dua opsi, pertama menerima otonomi
khusus dan masih dalam bagian NKRI, kedua menolak berbagai contoh
otonomi daerah dalam
artian memisahkan diri dari Indonesia. Berdasarkan dua opsi tersebut, rakyat
Timor Timur lebih memilik melepaskan diri dari Indonesia dan berganti nama
menjadi Timor Leste.
- Black Campaign
Black Campaign atau kampanye hitam merupakan
metode atau cara berkampanye untuk mendukung calon yang dipilihnya. Upaya yang
dilakukan dalam black campaign adalah merayu masyarakat, merusak, menyindir
atau menyebarkan hoax kepada calon lawan dengan tujuan
menimbulkan persepsi yang tidak etis dan tidak baik bagi masyarakat, khususnya
terkait dengan hal kebijkan publik.
Black Campaign menimbulkan masyarakat menjadi
kurang percaya terhadap calon yang akan diplihnya sehingga akan lebih memilih
calon dukungan pelaku. Seiring perkembangan jaman, cara ini dilakukan melalui
media sosial dan menimbulkan perdebatan antar para pendukung. Misalnya hingga
pemilihan presiden usai pun, mereka masih saling membenci antar para pendukung.
Dari
serangkaian penjelasakan tentang contoh disintegrasi bangsa yang pernah terjadi
dalam masyarakat Indonesia, dapatlah dipastikan bahwa segala macam perbedaan
harus diatasi dengan penuh seksama dengan mengedepankan asas-asas hukum
kebersamaan, dengan begitulah setiap masyarakat akan bisa menerima dan saling
menghargai antar sesama.
Dampak
Disintegrasi Bangsa
Adapun
beberapa dampak yang diakibatkan dari disintegrasi bangsa ini, antara lain
sebagai berikut;
- Rusaknya integrasi sosial, hal ini
disebabkan setiap orang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada
kepentingan umum
- Timbulnya konflik sosial, kondisi ini
dilakukan sebagai akibat ketidakpuasaan antara masyarakat satu dengan
lainnya
- Tidak
tercapainya pembangunan nasional, fakta ini menunjukan bahwa disintegrasi
bangsa akan menjadi polemik bagi masyarakat dan sistem pemerintahan yang
ada
- Terkendalanya Interaksi Sosial, keadaan ini
muncul lantaran masyarakat seperti berpetak-petak dalam melakukan proses
komunikasi.
- Terganggunya Hubungan Sosial, fenomena ini
terjadi dengan serangkaian akibat yang menajdi penyebab setiap golongan
mementingkan peran dan kekuasaannya masing-masing.
Adapun
penting juga diketahui bahwasanya faktor yang menjadi latar belakang munculnya
disintegrasi ini sendiri dapat terjadi lantaran syarat
interakasi sosial tidak
terpenuhi sehingga dalam prosesnya hubungan masyarakat akan menjadi riskan
dengan perpecahan, tingginya kriminalitas, dan fenomena menakutkan lainnya.
2. Ancaman
terhadap persatuan dan kesatuan bangsa atau integrasi nasional, jelas merupakan
ancaman terhadap cita – cita bangsa Indonesia khususnya untuk melindugi segenap
bangsa Indonesia.
Tak
hanya fisik, ancaman sparatisme dengan tujuan disintegrasi bangsa juga
menggunakan media social. Bertujuan sebagai propaganda untuk memisahkan diri
dari NKRI juga marak dilakukan.
Faktor
Penyebab dari Ancaman atau Tantangan Integrasi Nasional adalah
-
Kurangnya kesadaran pengharagaan
terhadap kemajemuikan masyarakat Indonesia
Bangsa Indonesia adalah masyarakat
yang terdiri dari beranekaragam suku bangsa yang memiliki adat istiadat yang berbeda – beda.
Keanekaragaman tersebut merupakan
kekayaan milik Bangsa Indonesia yang harus kita jaga dan lestarikan sehingga
mampu memberikan warna ketentraman dan kedamaian bagi rakyat Indonesia agar ke
depan tidak banyak menimbulkan persoalan yang mengancam integrasi bangsa.
-
Kurangnya toleransi
Toleransi tumbuh dengan kesadaran
bahwa keanekaragaman suku, agama, ras dan juga bahasa terjadi karena sejarah
dengan semua factor yang mempengaruhinya, juga dengan kondisi ruang dan
waktunya yang berbeda termasuk prasangka, keinginan dan kepentingannya.
-
Kurangnya kesadaran dari masyarakat
Indonesia terhadap ancaman dari luar
Dinamika perubahan fenomena global,
regional, nasional yang sedemikian cepat dan dinamis telah menghadirkan
berbagai ancaman kontemporer yang bersifat asimetris dan campuran serta IT yang
sulit diantisipasi.
Indonesia, khususnya di daerah Natuna
Kepulauan Riau tepatnya Laut Cina Selatan berpotensi menjadi tempat konflik
baru. Berada di sisi utara pulau Kalimantan, Laut Cina Selatan menjadi jaringan
konflik klaim wilayah kompleks yang saling tumpah tindih antara Tiongkok,
Taiwan, Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Brunei.
B. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak
Warga Indonesia :
- Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
- Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
- Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
- Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
- Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
- menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
- pembelaan
negara”.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
- Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. . Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. . Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber:
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
2. Peran
Pemerintah Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingya Mengenai Status
Kewarganegaraan
Menurut saya pemerintah Indonesia harus
membela para pengungsi Rohingya terhadap hak asasi mereka, mengetahui bahwa Myanmar
melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sudah menjadi tanggung jawab negara
tersebut, namun disamping itu menjadi tanggung jawab masyarakat internasional.
Pemerintah Indonesia juga harus mengurus
status kewarganegaraan para pengungsi Rohingya dilihat dari Negara Indonesia
yang mengikuti organisasi internasional dan mayoritas agama islam yang memilki
ikatan yang kuat. Salah satu caranya yaitu berunding dengan pemerintah Myanmar soal
kewarganegaraan. Mengingat status kewarganegaraan adalah hak untuk mendasari
setiap individu. Mengingat Indonesia sudah melakukan prinsip – prinsip dari
konversi 1951 walaupun Indonesia bukan bagian dari konversi tersebut.
C.
Wawasan Nusantara
1.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Jika
Indonesia tak berwawasan nusantara maka Negara ini dapat dijajah lagi oleh
bangsa lain. Bahkan dapat menjadi Negara yang hancur. Hal tersebut disebabkan
karena tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan diantara para warga Negara
dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh. Sehingga dapat mudah
terombang-ambing dan terpengaruh oleh bangsa lain.
Sumber : https://christianbudiman000.wordpress.com/wawasan-nusantara/
2.
Jual beli pulau sudah jelas dilarang sejak
diterbitkannya UU nomor 27 tahun 2004 terkait pesisir dan pulau – pulau kecil,
begitu pula pada UU terbaru noomor 1 tahun 2014.
Menurut
saya pulau Lantigiang memiliki keistimewaan dari pulau yang lain, khususnya
pada pemanfaatan lahan yakni harus jelas peruntukannya.
Jelas peraturan diatas berlaku untuk tiga pulau yang berada di kabupaten Anambas yang diperjual belikan secara online, saran saya Pemerintah setempat harus ekstra menjaga keamanan pulau – pulau yang ada di sekitar, begitupun Pemerintah Pusat, tak luput pula masyarakat indonesia yang harus menjaga keamanan dan kelesatrian pulau – pulau yang ada disekitarnya. Pemerintah juga harus menangani lebih lanjut soal jual beli pulau diatas.
Komentar
Posting Komentar