Tugas Belajar Lanjut: Projek Belajar Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dari hasil pembelajaran anda sebelumnya mengenai kesepakatan dasar dalam amandemen UUD mengenaiTidak boleh dirubahnya Pembukaan UUD 1945 ( Lihat isi pembukaan UUD 1945) Kata “Pancasila” tidak terdapat dalam pembukaan UUD 1945, namun bukan berarti Pancasila bukan sebagai dasar negara. Lima silasila Pancasila dijabarkan satu persatu untuk mempertegas sila-sila yang menjadi dasar dan ideologi negara.Posisi dasar negara berada di atas konstitusi. Ia bersifat metalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang bisa diamandemen. Dasar negara di pucuk piramida hierarki norma hukum.
Pertanyaan :
1. Berikan analisa dan pendapat Anda apa yang menjadi urgensi dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)?
2. Dengan banyaknya aksi protes mengenai RUU HIP, bahaya apa yang mengancam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara? Berikan Analisa kritis dan rekomendasi/solusiAnda!
Jawaban :
1. Menurut Saya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi urgensi justru tak bernilai urgensi dan bahkan dikhawatirkan adanya konflik ideologi karena tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme dalam draf RUU tersebut sehingga dinilai akan menghidupkan kembali komunisme.
2. RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang bersifat ateistik dan sekuler
dinilai akan menghidupkan kembali komunisme dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem tata negara serta menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
Rekomendasi / Solusi yang bisa saya berikan adalah Penegakkan kembali TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme dengan cara yang lebih jitu supaya tidak menghidupkan kembali apa yang ingin mengganti ideologi Pancasila yang akan menyebabkan terjadinya kekacauan dalam jangka yang luas.
Komentar
Posting Komentar