Tugas Belajar Lanjut : Projek Belajar Pancasila sebagai Dasar Negara
Tugas analisa :
Berikan analisa dan pendapat Anda dalam Proses Perubahan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang alasan mengapa dibuatnya kesepakatan dasar mengenai :
• Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
• Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
•Mempertegas sistem presidensiil
• Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal
• Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Jawaban :
Karena adanya beberapa tuntutan reformasi antara lain, antara lain:
• Amandemen UUD 1945
• Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI
• Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN
• Otonomi Daerah
• Kebebasan Pers
• Mewujudkan kehidupan demokrasi
yang sebelumnya UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas :
• Pembukaan
• Batang Tubuh
- 16 bab
- 37 pasal
- 49 ayat
- 4 pasal Aturan Peralihan
- 2 ayat Aturan Tambahan
• Penjelasan
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 berlatar belakang :
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden
• Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
• Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
• Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi
yang bertujuan :
Menyempurnakan aturan dasar, mengenai:
• Tatanan negara
• Kedaulatan Rakyat
• HAM
• Pembagian kekuasaan
• Kesejahteraan Sosial
• Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
• Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa
dan mempunyai Dasar Yuridis berupa :
• Pasal 3 UUD 1945
• Pasal 37 UUD 1945
• TAP MPR No.IX/MPR/1999
• TAP MPR No.IX/MPR/2000
• TAP MPR No.XI/MPR/2001
yang menghasilkan Kesepakatan Dasar mengenai :
• Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
• Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
• Mempertegas sistem presidensiil
• Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal
• Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Komentar
Posting Komentar