Postingan

UJIAN AKHIR SEMESTER TAHUN AKADEMIK 2020/2021 UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA (UNIKOM) MATA KULIAH PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

UJIAN AKHIR SEMESTER TAHUN AKADEMIK 2020/2021 UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA (UNIKOM) MATA KULIAH PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN A.     Integrasi Nasional 1. Berikan contoh kasus disintegrasi bangsa yang pernah terjadi di Indonesia dan jelaskan pokok permasalahannya ! 2. Bagaimana tantangan integrasi di Indonesia di masa depan, kemukakan tantangan atau ancaman apa yang berpotensi mengganggu integrasi di Indonesia ? B. Hak dan Kewajiban Warga Negara 1. Berdasarkan naskah UUD NRI Tahun 1945, Sebutkan dan jelaskan pasal-pasal mana saja yang berisi aturan dasar tentang hak dan sekaligus juga berisi aturan dasar mengenai kewajiban warga negara. Jika hubungan warga negara dengan negara itu bersifat timbal balik, carilah aturan atau pasal–pasal dalam UUD NRI 1945 yang menyebut hak-hak negara dan kewajiban negara terhadap warganya 2. Berikan pendapat Anda bagaimana seharusnya Pemerintah Indonesia menyikapi para pengungsi Rohingya di Indonesia terutama bagi mereka

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER

Gambar
Tugas Mahasiswa Pancasila & Kewarganegaraan 1. Ada berapa budaya Indonesia yang diklaim Malaysia ? Adakah contoh lainnya ? Sebutkan, apakah klaim tersebut dimungkinkan terjadi lagi di kemudian hari ? 2. Bolehkah sebuah negara mengklaim kebudayaan bangsa lain karena budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga negaranya ? 3. Bolehkah bangsa Indonesia mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia ? Misalnya, budaya makan sambil berdiri (standing party). 4. Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain ? Apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional ? Jika dapat, adakah syaratnya ? 5. Kebudayaan daerah sebagai kearifan lokal, dapatkah luntur ? Mengapa demikian ? Jika ya, akankah identitas bangsa itu hilang ? Jawaban diupload ke blog masing-masi

Ujian Tengah Semester Pendidikan Kewarganegaraan 2020

Gambar
  UJIAN TENGAH SEMESTER PKWN Soal : 1. Berikan penjelasan mengenai model relasi ilmu pengetahuan dan tekonologi dengan nilai-nilai budaya dan agama? Bagaimana fenomenanya di Indonesia, model relasi seperti apa yang diterapkan? 2. Bagaimana Kedudukan Pancasila sebagai landasan kebijakan pengembangan Ilmu Pengetahuan di Indonesia? Berikan analisa Anda dan contohnya! 3. Berikan analisa Anda bagaimana fenomena etika politik dalam praktik kehidupan bermokrasi yang saat ini berkembang di Indonesia? 4. Fotografi berperan dalam dalam perubahan sosial, karena memiliki pesan yang mendalam di setiap gambarnya. Mahasiswa diwajibkan membuat 1 (satu) hasil karya foto (hasil karya sendiri) tentang tema “Tantangan Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu” Pancasila sebagai dasar pengembangan iptek di Indonesia dihadapkan pada tantangan seperti globalisasi, kapitalisme, konsumerisme dan pragmatism. Foto di upload di lembar jawaban ujian dan diunggah di blog masing-masing disertai dengan analisa

Tugas Analisis - Review Pancasila sebagai Dasar Negara

  Berikan analisis dan pendapat anda mengenai polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020. Mengapa terjadi pro kontra mengenai UU Cipta Kerja tersebut? Menurut Anda, sejauhmana Pancasila dan UUD 1945 dijadikan landasan dalam perumusan UU tersebut? Bagaimana dampaknya terhadap buruh dan pekerja serta demokrasi ekonomi di Indonesia? Jawaban : Omnibus Law, atau perampingan aturan, sesungguhnya terdiri dari beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), atau yang juga dikenal sebagai 'kluster' terkait beberapa sektor, di mana secara keseluruhan berpotensi mengubah lebih dari 1.000 pasal dalam 79 Undang-Undang yang berlaku, termasuk UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Terjadinya Pro dan kontra disebabkan sebagian pihak menilai pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI terlalu tergesa-gesa dan cenderung tidak mengedepankan demokrasi dan keterbukaan Publik.  Sebagaimana yang telah diserukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat,bahwa RUU ini sarat dengan kepentingan kapitalistik